Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menginformasikan perpanjangan masa pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Perpanjangan ini menindaklanjuti pengumuman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sekaligus memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Berdasarkan jadwal terbaru, pendaftaran mandiri dibuka pada 30 September–11 Oktober 2026 melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu. Mahasiswa diimbau memperhatikan batas waktu tersebut agar dapat mengikuti tahapan verifikasi dan penetapan penerima sesuai jadwal yang ditentukan.
Jadwal Pendaftaran dan Penetapan Penerima
Berikut tahapan KJMU Tahap II Tahun 2026 berdasarkan informasi yang disampaikan:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pendaftaran mandiri mahasiswa | 30 September–11 Oktober 2026 |
| Verifikasi perguruan tinggi | 30 September–15 Oktober 2026 |
| Verifikasi Dinas Pendidikan | 16–21 Oktober 2026 |
| Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur | 22–29 Oktober 2026 |
| Penyaluran dana | 30 Oktober 2026 |
Mahasiswa perlu memastikan data dan dokumen yang diunggah telah lengkap serta sesuai dengan ketentuan. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendukung proses verifikasi pada tingkat perguruan tinggi maupun Dinas Pendidikan.
Persyaratan Calon Penerima KJMU
Bagi calon penerima baru, sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan meliputi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta, domisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut dengan pengecualian tertentu, serta status sebagai lulusan satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
Calon penerima juga harus telah lulus seleksi atau diterima pada program diploma tiga (D3), sarjana terapan (D4), atau sarjana (S1) melalui jalur reguler di perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan. Pengajuan dilakukan paling lambat pada semester empat.
Dari aspek akademik, mahasiswa diwajibkan memenuhi Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 2,75 bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan 3,00 bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) selama dua semester berturut-turut. Ketentuan ini dikecualikan bagi mahasiswa semester satu dan/atau penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pemeringkatan calon penerima baru mempertimbangkan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kemampuan keuangan daerah. Verifikasi juga memperhatikan variabel khusus daerah dalam satu Kartu Keluarga (KK), antara lain kepemilikan mobil, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta status anggota keluarga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, penerima lanjutan jenjang D3 dan S1 harus tetap terdaftar pada perguruan tinggi sesuai ketentuan dan memenuhi batas minimal IPS. Untuk jenjang profesi, persyaratan di antaranya mencakup kepemilikan NIK sebagai penduduk DKI Jakarta, riwayat penerimaan KJMU pada jenjang D4 atau S1, serta pemenuhan ketentuan program profesi dan capaian akademik.
Tata Cara Pendaftaran dan Informasi Layanan
Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026 dilakukan melalui tiga tahapan utama:
- Membuat akun atau masuk (login) melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
- Melengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat.
- Mengunggah seluruh berkas pendaftaran sesuai persyaratan.
Mahasiswa dapat mempelajari panduan pendataan melalui bit.ly/PanduanKJMUT22026, sedangkan informasi kelengkapan dokumen tersedia di bit.ly/BerkasKJMUT22026.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat menghubungi WhatsApp Pengaduan di nomor 0852-1124-7089, telepon 021-3528-9335, atau mendatangi kantor P4OP di Jalan Budi Utomo No. 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
UPNVJ mengimbau mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan perpanjangan ini dengan menyelesaikan pendaftaran dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum batas waktu berakhir. Ketepatan waktu dan kesesuaian data menjadi bagian penting agar mahasiswa dapat mengikuti tahapan verifikasi berikutnya sesuai ketentuan KJMU Tahap II Tahun 2026.
