ALUR PERMOHONAN

LEGALISIR IJAZAH / TRANSKRIP / SKPI

Khusus Bagi Permohonan untuk Kebutuhan PNS

📄

PENGAJUAN

Pemohon mengajukan Legalisir ke Bagian Akademik Biro AKPK.

VERIFIKASI BERKAS

Petugas melakukan verifikasi berkas fotocopy Ijazah/Transkrip Akademik/SKPI telah sesuai dengan Asli.

🖊️

PROSES LEGALISIR

Petugas memproses Legalisir yang akan ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

BATAS JUMLAH
PENGESAHAN LEGALISIR

Masing-masing Pemohon Legalisir hanya dibatasi sebanyak-banyaknya 5 lima lembar copy.