Alur Pengajuan Cuti dan Pengaktifan Kembali Status Akademik
Panduan Akademik

Alur Pengajuan Cuti dan
Pengaktifan Kembali Status Akademik

Ikuti 4 langkah berikut untuk menyelesaikan proses pengajuan

01
Pengajuan oleh Mahasiswa
Mahasiswa mengajukan Cuti atau Pengaktifan Kembali ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (MIKMAS) Fakultas masing-masing.
02
Pembuatan Surat Pengantar oleh Fakultas
Fakultas menerbitkan Surat Pengantar Cuti/Pengaktifan Kembali yang ditujukan kepada Biro AKPK (Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama).
03
Penerbitan Surat Keputusan oleh Biro AKPK
Biro AKPK menyusun dan menerbitkan Surat Keputusan Cuti/Pengaktifan Kembali yang kemudian ditandatangani oleh Rektor.
04
Perubahan Status Akademik
Biro AKPK mengirimkan Tembusan Surat Keputusan kepada Fakultas sebagai dasar untuk mengubah status akademik mahasiswa menjadi Cuti atau Aktif.
Ketentuan Aturan Pengajuan Cuti Akademik
1
Minimal telah menempuh Semester 3 sebelum mengajukan cuti akademik.
2
Selama masa studi, hanya dapat mengajukan cuti akademik maksimal 2 kali.
3
Tidak diperbolehkan mengajukan cuti akademik selama 2 semester berturut-turut.