Panduan Akademik
Alur Pengajuan Cuti dan
Pengaktifan Kembali Status Akademik
Ikuti 4 langkah berikut untuk menyelesaikan proses pengajuan
Alur Proses
01
Pengajuan oleh Mahasiswa
Mahasiswa mengajukan Cuti atau Pengaktifan Kembali ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (MIKMAS) Fakultas masing-masing.
02
Pembuatan Surat Pengantar oleh Fakultas
Fakultas menerbitkan Surat Pengantar Cuti/Pengaktifan Kembali yang ditujukan kepada Biro AKPK (Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama).
03
Penerbitan Surat Keputusan oleh Biro AKPK
Biro AKPK menyusun dan menerbitkan Surat Keputusan Cuti/Pengaktifan Kembali yang kemudian ditandatangani oleh Rektor.
04
Perubahan Status Akademik
Biro AKPK mengirimkan Tembusan Surat Keputusan kepada Fakultas sebagai dasar untuk mengubah status akademik mahasiswa menjadi Cuti atau Aktif.
Aturan Pengajuan
Ketentuan
Aturan Pengajuan Cuti Akademik
1
Minimal telah menempuh Semester 3 sebelum mengajukan cuti akademik.
2
Selama masa studi, hanya dapat mengajukan cuti akademik maksimal 2 kali.
3
Tidak diperbolehkan mengajukan cuti akademik selama 2 semester berturut-turut.
Diterbitkan oleh
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama (AKPK)
