PERMENDIKBUDRISTEK 10 2024 PSL 35

Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama memiliki Tugas:

Melaksanakan pelayanan di bidang Akademik, Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.

PSL 37 BIRO AKK terdiri atas:

BAGIAN AKADEMIK, dan KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL.

BAGIAN AKADEMIK (PSL 36 PERMENDIKBUDRISTEK 53 TAHUN 2024
Mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.

FUNSI BIRO AKK (PSL 36 PERMENDIKBUDRISTEK 10 TAHUN 2024 menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

b. Evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

c. Pengelolaan data dan sarana akademik;

d. Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;

e. Pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni;

f. Fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;

g. Pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;

h. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan

i. Pemberian layanan informasi.

BAGIAN AKADEMIK MENYELANGGARAKAN FUNGSI:

a. Pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

b. Evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

c. Pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; dan

d. Pengelolaan data dan sarana akademik.

BAGIAN KEMAHASISWAAN & KERJA SAMA MENYELANGGARAKAN FUNGSI

a. Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;

b. Pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; 

c. Fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;

d. Pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;

e. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan

f. Pemberian layanan informasi.

RINCIAN TUGAS PADA BIRO AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, DAN KERJA SAMA :

KEPMENDIKBUDRISTEK 448/O/2024 TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UPNVJ

a. Melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;

b. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta layanan informasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa;

c. Melaksanakan urusan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa;

d. Melaksanakan penyiapan bahan penyrrsunan pedoman akademik;

e. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kalender akademik;

f. Melaksanakan penyiapan bahan panduan penerimaan dan registrasi mahasiswa;

g. Melaksanakan penyiapan pelaksanaan penerimaan, registrasi, dan pemberian nomor induk mahasiswa;

h. Melaksanakan penyiapan bahan pemberian kartu mahasiswa, jas almamater, dan atribut lainnya;

i. Melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan program pengenalan kampus bagi mahasiswa baru;

j. Melaksanakan penyusunan data pertukaran mahasiswa;

k. Melaksanakan penyusunan usul cuti akademik, pengaktifan kembali mahasiswa, alih program studi, pindah ke perguruan tinggi, pengunduran diri, dan pemberhentian mahasiswa serta mutasi akademik lainnya;

l. Melaksanakan verifikasi, validasi, dan persyaratan administrasi

m. Penetapan kelulusan /yudisium;

n. Melaksanakan penelaahan keabsahan data calon penerima ijazah;

o. Melaksanakan penyiapan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah dan transkrip akademik;

p. Melaksanakan penyiapan blanko ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah;

q. Melaksanakan pemberian layanan legalisasi surat keterangan pengganti ijazah;

r. Melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan seminar, lokakarya, wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, pengukuhan profesor, dan pertemuan ilmiah lainnya;

r. Meiaksanakan penyiapan bahan evaluasi internal pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa;

s. Melaksanakan penyiapan bahan statistik akademik;

t. Melaksanakan pengelolaan pangkalan data perguruan tinggi;

u. Melaksanakan penyiapan bahan usul rencana kebutuhan sarana akademik;

v. Melaksanakan pengaturan penggunaan sarana akademik;

w. Melaksanakan penyusunan bahan pemberian sanksi akademik bagi mahasiswa;

x. Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan di bidang akademik;

y. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan

z. Melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan biro.

Organisasi Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerja sama melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor sesuai bidang tugasnya. Kegiatan Akademik AKK berkoordinasi dengan Wakil Rektor bidang Akademik, sedangkan untuk tugas kemahasiswaan AKK berkoordinasi dengan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama.
Administrasi akademik dan kemahasiswaan terutama terkait dengan pendataan ke PD-Dikti dikoordinasikan kepada Pimpinan Fakultas melalui operator feeder PD-Dikti.