PERMENDIKBUDRISTEK 10 2024 PSL 35
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama memiliki Tugas:
Melaksanakan pelayanan di bidang Akademik, Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
PSL 37 BIRO AKK terdiri atas:
BAGIAN AKADEMIK, dan KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL.
BAGIAN AKADEMIK (PSL 36 PERMENDIKBUDRISTEK 53 TAHUN 2024
Mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.
FUNSI BIRO AKK (PSL 36 PERMENDIKBUDRISTEK 10 TAHUN 2024 menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. Pengelolaan data dan sarana akademik;
d. Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
e. Pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni;
f. Fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
g. Pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
h. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
i. Pemberian layanan informasi.
BAGIAN AKADEMIK MENYELANGGARAKAN FUNGSI:
a. Pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. Pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; dan
d. Pengelolaan data dan sarana akademik.
BAGIAN KEMAHASISWAAN & KERJA SAMA MENYELANGGARAKAN FUNGSI
a. Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
b. Pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni;
c. Fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
d. Pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
e. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
f. Pemberian layanan informasi.
RINCIAN TUGAS PADA BIRO AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, DAN KERJA SAMA :
KEPMENDIKBUDRISTEK 448/O/2024 TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UPNVJ
