Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pembukaan Program Studi Sistem Informasi Program Magister dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Jakarta. Penyerahan SK berlangsung di Kantor LLDikti Wilayah III, Kamis (24/9/2026).

Dalam agenda tersebut, UPNVJ diwakili oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) yang menerima dokumen resmi pembukaan program studi secara langsung.

Penyerahan SK menjadi landasan legalitas bagi UPNVJ untuk menyelenggarakan pendidikan pada jenjang magister di bidang sistem informasi. Kehadiran program studi baru ini sekaligus menambah jumlah program studi di lingkungan UPNVJ menjadi 46 program studi, sebagai bagian dari upaya universitas memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus merespons kebutuhan sumber daya manusia di tengah perkembangan teknologi digital.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala LLDikti Wilayah III menyampaikan sejumlah arahan strategis kepada perguruan tinggi yang hadir, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penerapan kurikulum berbasis capaian pembelajaran atau Outcome-Based Education (OBE) yang selaras dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.

Perguruan tinggi didorong untuk memastikan rancangan pembelajaran tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Pendekatan OBE menempatkan capaian kompetensi lulusan sebagai salah satu aspek penting dalam perancangan dan pelaksanaan proses pembelajaran.

Selain penerapan OBE, perguruan tinggi juga diingatkan mengenai kewajiban melakukan akreditasi pertama bagi program studi baru melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang sesuai dengan bidang keilmuan. Akreditasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemenuhan standar mutu akademik sekaligus memberikan kepastian status akreditasi bagi mahasiswa.

Arahan lainnya mencakup pemenuhan kecukupan dosen sesuai standar kualifikasi serta penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan perguruan tinggi. Implementasi SPMI secara konsisten dan berkelanjutan dinilai penting untuk memastikan seluruh proses akademik dan tata kelola berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan.

Mewakili pimpinan UPNVJ, Kepala LPMPP menyambut baik penyerahan SK tersebut. UPNVJ menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan program studi baru, termasuk pematangan kurikulum berbasis OBE, pemenuhan standar penjaminan mutu, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

Pembukaan Program Studi Magister Sistem Informasi menjadi bagian dari langkah UPNVJ dalam memperkuat pengembangan pendidikan pascasarjana sekaligus menjawab kebutuhan kompetensi di bidang sistem informasi yang terus berkembang. Program studi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pengembangan keilmuan dan profesionalisme melalui pendidikan yang adaptif, berbasis mutu, dan relevan dengan tantangan transformasi digital.