Jakarta – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) terus memperluas akses pendidikan tinggi melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pekerja, profesional, praktisi, dan masyarakat yang telah memiliki pengalaman serta kompetensi relevan. Melalui skema ini, capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja dapat dinilai untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk Satuan Kredit Semester (SKS).

RPL memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus mengulang seluruh mata kuliah yang capaian pembelajarannya telah dikuasai. Apabila memperoleh rekognisi maksimal, mahasiswa pada jenjang sarjana berpeluang menyelesaikan sisa studi dalam tiga semester atau sekitar 1,5 tahun, sedangkan jenjang magister berpeluang menyelesaikan pendidikan dalam waktu sekitar satu tahun.

Namun, pengakuan SKS melalui RPL tidak diberikan secara otomatis. Setiap calon mahasiswa harus mengikuti proses asesmen secara individual berdasarkan bukti pendidikan, sertifikasi, portofolio, dan pengalaman kerja yang diajukan. Tim asesor RPL UPNVJ kemudian mencocokkan bukti tersebut dengan capaian pembelajaran mata kuliah yang akan direkognisi.

Rekognisi hingga 102 SKS pada Program Sarjana

Pada jenjang sarjana, Program Studi Sistem Informasi UPNVJ memberikan peluang rekognisi hingga 102 SKS atau sekitar 70 persen dari total beban kurikulum sebanyak 145 SKS. Sementara itu, Program Studi Akuntansi dapat memberikan rekognisi maksimal 92 SKS, sedangkan Program Studi Manajemen mencapai 88 SKS.

Untuk Program Studi Fisioterapi, jumlah SKS yang dapat direkognisi ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian pembelajaran dan kelengkapan dokumen pendukung masing-masing calon mahasiswa.

Dengan rekognisi maksimal, mahasiswa pada sejumlah program sarjana tersebut berpotensi hanya menempuh sisa perkuliahan selama tiga semester. Jika dibandingkan dengan masa studi reguler selama delapan semester, skema tersebut berpotensi mengurangi waktu studi hingga lima semester atau lebih dari 60 persen.

Magister Berpeluang Diselesaikan Satu Tahun

Peluang efisiensi masa studi juga tersedia pada jenjang magister. Program Studi Magister Akuntansi memberikan peluang rekognisi hingga 26 SKS, sedangkan Program Studi Magister Manajemen mencapai 27 SKS.

Mahasiswa yang memperoleh rekognisi maksimal dan memenuhi seluruh kewajiban akademik berpeluang menyelesaikan pendidikan dalam waktu sekitar satu tahun, dibandingkan masa studi reguler yang umumnya ditempuh selama dua tahun.

Selain itu, UPNVJ telah memperoleh izin penyelenggaraan RPL untuk Program Magister Hukum. Program tersebut ditujukan antara lain bagi profesional dan praktisi hukum yang memiliki pengalaman kerja serta capaian pembelajaran yang relevan. Berdasarkan ketentuan program, pendaftar Magister Hukum melalui jalur RPL diwajibkan memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun.

Portofolio Menjadi Dasar Asesmen

Untuk mengikuti proses RPL, calon mahasiswa harus menyiapkan portofolio yang lengkap, autentik, dan dapat diverifikasi. Bukti yang dapat diajukan antara lain sertifikat kompetensi nasional maupun internasional, surat keterangan dan riwayat pekerjaan, catatan kegiatan atau logbook, referensi dari atasan, serta surat izin belajar dari pimpinan instansi.

Seluruh dokumen tersebut selanjutnya dinilai oleh tim asesor RPL UPNVJ. Proses penilaian dilakukan dengan mencocokkan pengalaman dan kompetensi calon mahasiswa terhadap capaian pembelajaran setiap mata kuliah.

Khusus bagi pendaftar Program Magister Hukum, bukti pengalaman kerja perlu disusun dan dikelompokkan berdasarkan mata kuliah yang diajukan untuk memperoleh rekognisi. Hal tersebut membantu proses asesmen dalam memastikan kesesuaian antara pengalaman profesional dengan capaian pembelajaran yang ditetapkan dalam kurikulum.

Berpotensi Mengurangi Beban Biaya Pendidikan

Selain mempercepat masa studi, pengurangan jumlah mata kuliah yang harus ditempuh juga berpotensi menekan keseluruhan biaya pendidikan dan biaya penunjang. Mahasiswa hanya perlu menyelesaikan mata kuliah yang belum memperoleh rekognisi berdasarkan hasil asesmen.

Meski demikian, besaran penghematan tidak dapat disamaratakan bagi setiap mahasiswa. Hal tersebut bergantung pada hasil asesmen, jumlah SKS yang disetujui, lama masa studi, serta ketentuan biaya pendidikan yang berlaku di UPNVJ.

Dengan demikian, RPL bukan merupakan jalur untuk memperoleh pengakuan SKS secara otomatis, melainkan mekanisme akademik yang menilai secara objektif kompetensi dan pengalaman yang telah dimiliki calon mahasiswa.

Melalui penyelenggaraan RPL, UPNVJ memberikan kesempatan yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang telah memiliki pengalaman belajar dan bekerja untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Skema tersebut sekaligus mendukung prinsip pembelajaran sepanjang hayat dengan tetap mempertahankan standar mutu akademik melalui proses asesmen yang terukur, individual, dan dapat dipertanggungjawabkan.