Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) mengumumkan penerapan ketentuan baru terkait komponen syarat untuk mendapatkan Nomor Ijazah/Sertifikat Profesi Nasional melalui Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN).

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor: 1037/B.B2/DT.00.08/2025 tentang Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 pada Aplikasi PISN tertanggal 2 Oktober 2025.

Berdasarkan surat edaran tersebut, UPN “Veteran” Jakarta akan mengimplementasikan ketentuan penyesuaian di lingkungannya sebagai berikut:

  1. Komponen Syarat Mendapatkan Nomor Ijazah/Sertifikat Nasional pada Aplikasi PISN akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Mendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 mulai tanggal 1 November 2025.
  2. Rincian komponen syarat sebagaimana dimaksud pada poin 1 akan dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran surat edaran tersebut, yang berarti rincian lengkapnya perlu disimak pada dokumen terpisah.

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu dan standardisasi pendidikan tinggi nasional yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Bagi seluruh sivitas akademika UPNVJ, khususnya mahasiswa tingkat akhir dan lulusan, diimbau untuk menyimak informasi lebih lanjut mengenai rincian komponen syarat dalam lampiran yang tersedia untuk memastikan kelancaran proses penomoran ijazah dan sertifikat profesi.