Prosedur Perbaikan Data Mahasiswa
Alur Layanan
Melapor ke Bagian Akademik & Kemahasiswaan Fakultas
Mahasiswa wajib melapor ke bagian Akademik dan Kemahasiswaan fakultas masing-masing serta membawa dokumen pendukung:
- Scan asli KTP
- Scan asli Kartu Keluarga
- Scan asli Akta Kelahiran
- Scan asli ijazah dan transkrip D3/S1/S2/Profesi jika sudah lulus
Verifikasi Data dan Berkas Pendukung
Operator MIKMAS Fakultas melakukan pengecekan antara data di Sistem Akademik Universitas dengan berkas pendukung mahasiswa.
Verifikasi Ajuan PDM & Upload Berkas
Operator PDDikti Universitas di Biro AKPK melakukan verifikasi kembali ajuan Perubahan Data Mahasiswa. Jika sesuai, berkas pendukung diunggah ke Sistem PDDikti.
Update Data di Sistem Akademik
Apabila berkas pendukung dinyatakan valid, operator MIKMAS Fakultas melakukan pembaruan data mahasiswa di Sistem Akademik Universitas.
Verifikasi oleh PDDikti Pusat
PDDikti Pusat melakukan cross check terhadap ajuan PDM. Jika disetujui, perubahan data mahasiswa otomatis terupdate pada laman PDDikti.
Informasi ke Mahasiswa/Alumni
Operator PDDikti Universitas memberitahukan kepada operator MIKMAS Fakultas untuk meneruskan informasi kepada mahasiswa/alumni bahwa ajuan PDM telah disetujui.
