🌿 PDDikti

Prosedur Perbaikan Data Mahasiswa

Alur Layanan

1
📄

Melapor ke Bagian Akademik & Kemahasiswaan Fakultas

Mahasiswa wajib melapor ke bagian Akademik dan Kemahasiswaan fakultas masing-masing serta membawa dokumen pendukung:

  • Scan asli KTP
  • Scan asli Kartu Keluarga
  • Scan asli Akta Kelahiran
  • Scan asli ijazah dan transkrip D3/S1/S2/Profesi jika sudah lulus
2
🔍

Verifikasi Data dan Berkas Pendukung

Operator MIKMAS Fakultas melakukan pengecekan antara data di Sistem Akademik Universitas dengan berkas pendukung mahasiswa.

4
☁️

Verifikasi Ajuan PDM & Upload Berkas

Operator PDDikti Universitas di Biro AKPK melakukan verifikasi kembali ajuan Perubahan Data Mahasiswa. Jika sesuai, berkas pendukung diunggah ke Sistem PDDikti.

3
💻

Update Data di Sistem Akademik

Apabila berkas pendukung dinyatakan valid, operator MIKMAS Fakultas melakukan pembaruan data mahasiswa di Sistem Akademik Universitas.

5

Verifikasi oleh PDDikti Pusat

PDDikti Pusat melakukan cross check terhadap ajuan PDM. Jika disetujui, perubahan data mahasiswa otomatis terupdate pada laman PDDikti.

6
📢

Informasi ke Mahasiswa/Alumni

Operator PDDikti Universitas memberitahukan kepada operator MIKMAS Fakultas untuk meneruskan informasi kepada mahasiswa/alumni bahwa ajuan PDM telah disetujui.