Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerja sama memiliki tugas melaksanakan pelayanan bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, kerja sama di lingkungan UPN Veteran Jakarta.
  1. Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
  4. Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
  5. Pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
  6. Penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Jakarta;
  7. Penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran;
  8. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan
  10. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Organisasi Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerja sama melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor sesuai bidang tugasnya. Kegiatan Akademik AKK berkoordinasi dengan Wakil Rektor bidang Akademik, sedangkan untuk tugas kemahasiswaan AKK berkoordinasi dengan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama.
Administrasi akademik dan kemahasiswaan terutama terkait dengan pendataan ke PD-Dikti dikoordinasikan kepada Pimpinan Fakultas melalui operator feeder PD-Dikti.