
Jakarta — Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta mengumumkan penyesuaian jam kerja dan perkuliahan selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2025.
Adapun pengaturan jam perkuliahan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta selama Ramadhan adalah sebagai berikut: